Selain Ibu Melahirkan, DPR Juga Usulkan Ayah Cuti 40 Hari 

Kiswondari
Gedung DPR/MPR (Foto: Antara)

Dia menjelaskan RUU ini  mengatur secara eksplisit dan tegas yang terkait dengan hak cuti bagi ibu melahirkan selama 6 bulan dengan gaji penuh di 3 bulan pertama dan 75 persen gaji di 3 bulan.

Kemudian, kata dia, bagi ibu yang keguguran juga punya hak untuk mendapatkan cuti atau istirahat selama 1,5 bulan. Suami juga mendapatkan hak untuk mendampingi bagi istrinya yang keguguran selama 7 hari.

"Kenapa kemudian ini semua diatur di dalam RUU KIA, seperti yang saya bilang bahwa yang terkait dengan kesejahteraan ibu dan anak pasti ini akan menjadi satu sistem yang memiliki satu kesatuan dengan anak. Kualitas kesehatan bagi ibu ini bukan hanya urusan ibu seorang, sehingga harus diperhatikan bagaimana kondisi kehamilan dan pasca kehamilan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Pertanyakan Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis: Masalahnya Ada Tidak Sumber Dayanya?

57 tahun lalu

DPR Minta Kejelasan Kemendikdasmen soal Instruksi Belajar Bahasa Prancis di Sekolah

57 tahun lalu

Jerinx SID Bikin Heboh! Mendadak Curhat Mau Punya Anak

57 tahun lalu

Timwas Haji DPR Temukan Masalah Bus hingga Tenda Padat di Armuzna 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal