Selain Hasyim Asy'ari, 6 Komisioner KPU Lain Langgar Kode Etik karena Terima Pendaftaran Gibran

Nur Khabibi
Gedung KPU (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari telah dinyatakan melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu terkait penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Hal itu berdasarkan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (5/2/2024).

Selain itu, 6 komisioner KPU lainnya juga dinyatakan melanggar kode etik terkait pencalonan Gibran. Mereka adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz.

Keenam komisioner KPU itu juga mendapatkan sanksi peringatan keras dari DKPP.

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang.

"Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini," sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Gibran Kecam Kekerasan Seksual terhadap 50 Santriwati di Pati: Tak Dapat Ditoleransi!

Nasional
9 hari lalu

Gibran Minta BGN Perketat Keamanan Pangan MBG, Dorong Percepatan Jangkauan ke Daerah 3T

Nasional
12 hari lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

Nasional
16 hari lalu

Wapres Gibran: Pak JK itu Idola Saya, Banyak Kiprahnya untuk Negeri Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal