Selain Delpedro, Hakim Tolak Praperadilan Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein

Ari Sandita Murti
Ilustrasi sidang (foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein dan staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan penghasutan aksi demo rusuh 25-30 Agustus 2025 lalu.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan praperadilan Syahdan Husein di persidangan, Senin (27/10/2025).

Hakim menyatakan, penyitaan barang bukti terhadap Syahdan sudah dilakukan dengan izin dari ketua pengadilan. Hakim juga menilai, penangkapan Syahdan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hakim menyatakan, penetapan tersangka Syahdan dan Muzaffar telah memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup dan sah. 

"Telah didasarkan bukti permulaan yang cukup," kata hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Prapideradilan Kedua Roy Suryo 20 Juli 2026

57 tahun lalu

Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah, Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE

57 tahun lalu

Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar di PN Jaksel Hari Ini 

57 tahun lalu

Sidang Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar PN Jaksel pada 10 Juli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal