Selain Delpedro, Hakim Tolak Praperadilan Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein

Ari Sandita Murti
Ilustrasi sidang (foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein dan staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan penghasutan aksi demo rusuh 25-30 Agustus 2025 lalu.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan praperadilan Syahdan Husein di persidangan, Senin (27/10/2025).

Hakim menyatakan, penyitaan barang bukti terhadap Syahdan sudah dilakukan dengan izin dari ketua pengadilan. Hakim juga menilai, penangkapan Syahdan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hakim menyatakan, penetapan tersangka Syahdan dan Muzaffar telah memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup dan sah. 

"Telah didasarkan bukti permulaan yang cukup," kata hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
25 hari lalu

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim

Nasional
31 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Pengacara: Kita Dapat Buktikan Kebenaran

Nasional
31 hari lalu

Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur, KPK: Kita Menghormati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal