Sekjen DPR Indra Iskandar Belum Ditahan meski Tersangka, KPK: Tunggu Hitungan Kerugian Negara

Jonathan Simanjuntak
Sekjen DPR Indra Iskandar belum ditahan usai ditetapkan tersangka kasus korupsi rumah dinas. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR. Indra belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penahanan belum dilakukan karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Tersangka belum ditahan, masih menunggu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).

Selain Indra, KPK juga menetapkan enam tersangka lain. Namun konstruksi perkara serta identitas keenam tersangka belum diungkap KPK.

"Untuk tersangka tujuh orang," kata Setyo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Nasional
8 jam lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
10 jam lalu

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Nasional
11 jam lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal