Sekjen DPR Indra Iskandar Belum Ditahan meski Tersangka, KPK: Tunggu Hitungan Kerugian Negara

Jonathan Simanjuntak
Sekjen DPR Indra Iskandar belum ditahan usai ditetapkan tersangka kasus korupsi rumah dinas. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR. Indra belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penahanan belum dilakukan karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Tersangka belum ditahan, masih menunggu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).

Selain Indra, KPK juga menetapkan enam tersangka lain. Namun konstruksi perkara serta identitas keenam tersangka belum diungkap KPK.

"Untuk tersangka tujuh orang," kata Setyo.

Diketahui, KPK pernah memeriksa Indra Iskandar pada 14 Maret 2024 lalu. Indra juga pernah diperiksa pada Mei 2024.

KPK juga sempat menggeledah ruang Setjen DPR terkait perkara ini.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG

57 tahun lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ini Tampangnya

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

57 tahun lalu

KPK Sita Aset Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ada Rumah hingga Minimarket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal