Sebut Komnas HAM dan Kejagung Sering Tak Sinkron, Mahfud MD: Pembuktian Pelanggaran HAM Berat Jadi Macet

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD mengakui sampai saat ini masih terdapat perbedaan cara pandang antara Komnas HAM dengan Kejagung terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. (Foto: dok Kemenkopolhukam)

Kendari demikian, sambung dia, pemerintah tetap mencarikan jalan keluar untuk kedua lembaga agar masalah yang dialami bisa terselesaikan. 

Lebih jauh disampaikan, saat ini telah ada 1 surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kejagung dalam kasus pelanggaran HAM berat. Adapun sprindik itu untuk kasus Paniai berdarah yang terjadi pada 8 Desember 2014 lalu. 

"Sprindik itu ada satu yang sekarang dari laporan Komnas HAM yang dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat yaitu peristiwa Paniai pada 2014. Ini yang oleh Kejaksaan Agung mungkin ada peluang untuk segera dibawa ke pengadilan HAM, kita tunggu langkah berikutnya," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

57 tahun lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

57 tahun lalu

Komisi Reformasi Ingin Ciptakan Polisi Sipil, Mahfud: Tak Militeristik, Disenangi Orang

57 tahun lalu

Komisi Reformasi Polri Serahkan 10 Buku Hasil Kerja ke Prabowo, Ada yang 3.000 Halaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal