Sebelum Jadi Tersangka, Hakim Djuyamto Titip Tas Isi Uang ke Satpam Pengadilan

Ari Sandita Murti
Hakim Djuyamto (foto. IMG)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menjadi salah satu tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dia diduga menerima uang suap supaya memvonis lepas terdakwa kasus ekspor CPO saat menjadi hakim PN Jakarta Pusat.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Djuyamto sempat menitipkan tas berisi uang dolar dan handphone ke satpam PN Jaksel. Kini, tas beserta isinya tersebut diserahkan lagi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Benar, baru kemarin siang diserahkan oleh satpam (tas) yang ditutupi, (ada) dua handphone dan uang dolar Singapura 37 lembar kalau tak salah," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (17/4/2025).

Kini, tas beserta isinya tersebut telah disita oleh penyidik guna ditelusuri lebih lanjut.

Harli belum bisa berbicara banyak tentang tas dan isinya tersebut. Khususnya tentang asal-usul dan keterkaitannya dengan kasus dugaan suap yang menjerat Djuyamto.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat hakim tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO. Keempatnya adalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto dan Muhammad Arif Nuryanta hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
16 jam lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Nasional
1 hari lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
1 hari lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal