SBY Disebut dalam Sidang Korupsi E-KTP, Ini Reaksi Partai Demokrat

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto. (Foto: iNews.id/Dok)

Menurut Wakil Ketua DPR ini, UU Nomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan secara tegas mengamanatkan adanya identitas tunggal. UU tersebut menyebutkan, "Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merup identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup untuk warga negara Indonesia dan untuk warga asing disesuaikan dengan dengan masa berlaku izin tinggal tetap".

”Nomor NIK di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan paspor, surat izin mengemudi (SIM), nomor pokok wajib pajak (NPWP), polis asuransi, sertifikat atas hak tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya,” kata Agus.

Terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta.


Untuk pelaksanaan teknis, Presiden mengeluarkan kebijakan teknis yang harus dipedomani agar tidak disalahgunakan yaitu Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan

”E-KTP berlaku sebagai identitas jati diri dan berlaku nasional sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan perizinan dan lain-lain, mencegah KTP ganda dan pemalsuan. Dengan e-KTP keakuratan data penduduk dapat mendukung program pembangunan,” ujar Agus.

Seperti diketahui, mantan Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/1/2018) menyebut proyek pengadaan e-KTP sudah dimulai sejak era pemerintahan SBY.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

SBY Soroti Penguatan Rupiah dan IHSG: Semoga Ini Awal Pertanda Baik

57 tahun lalu

Megawati Hadir di Upacara Hari Lahir Pancasila, Jokowi dan SBY Tak Tampak

57 tahun lalu

Partai Demokrat Kurbankan 63 Ekor Sapi, Ada Milik SBY hingga AHY

57 tahun lalu

SBY Minta PBB Hentikan Penugasan UNIFIL usai 3 Prajurit TNI Gugur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal