Satu Polisi Terlapor Unlawful Killing Tewas 4 Januari, Ini Alasan Polisi Baru Umumkan

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. (Foto dok Mabes Polri).

JAKARTA, iNews.id - Polri memaparkan alasannya perihal baru sekarang mengumumkan ke publik soal tewasnya EPZ, polisi Polda Metro Jaya yang merupakan terlapor di kasus Unlawful Killing Laskar FPI. Padahal, EPZ diketahui meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal pada 4 Januari 2021 lalu. 

Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan kasus Unlawful Killing ke tahap penyidikan pada tanggal 10 Maret 2021. 

"Proses penyidikan tetap berjalan. Walaupun setelah meninggal dunia, untuk menjaga akuntabilitas dari pada penyidiknya itu sendiri, terlapor tetap 3," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Rusdi menjelaskan, meskipun saat ini dalam prosesnya masih tiga orang yang terlapor, namun ketika nanti penyidikan ini sudah mengerucut maka akan disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga

"Tentunya nanti dalam proses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai Pasal 109 KUHAP bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal antara lain tersangka meninggal dunua dan tindak pidana kadaluwarsa. Nanti kalau yang sudah meninggal dunia ini tentunya Pasal 109 KUHAP itu diberlakukan," kata Rusdi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
19 jam lalu

Polda Metro Jaya Dalami Laporan PWI dan MIO, Hotman Paris Segera Dimintai Keterangan

1 hari lalu

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangsel

1 hari lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

1 hari lalu

Polda Metro Bakal Panggil Hotman Paris terkait Kasus Dugaan Hina Profesi Wartawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal