JAKARTA, iNews.id - Eks Kasubdit Akreditasi Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Agustin Wahyu Ernawati mengaku kerap menyetor sejumlah uang 'non-teknis' kepada eks Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker, Hery Sutanto. Hal ini digunakan untuk menambah biaya perjalanan dinas luar negeri.
Agustin menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 Kemnaker di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Awalnya, JPU mengonfirmasi pernyataan Agustin dalam BAP.
"Ada juga di BAP 17 ini, sering untuk kebutuhan pimpinan ke luar negeri. Seperti untuk menambah biaya perjalanan dinas luar negeri yang biasanya saya berikan dengan nominal Rp10 juta sampai Rp15 juta," tanya JPU ke Agustin.
Merespons itu, Agustin mengamini pernyataan tersebut.
"Sering sih, eh tapi saya tidak ini ya, mungkin saya lupa," ucapnya.
Lantas, JPU janggal dengan permintaan uang tersebut. Apalagi, biaya perjalanan dinas luar negeri telah dibiayai oleh negara.
"Harusnya begitu ya. Ini untuk tambahan begitu?" tanya JPU.
"Ya," timpal Agustina.