Saksi Kunci Kasus Emas Antam Ungkap Crazy Rich Budi Said Rekayasa Kasus

Tim iNews.id
Kejagung menetapkan Crazy Rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka jual beli emas Antam. (Foto: Irfan Ma"ruf)

Gugat Antam Secara Tidak Sah

Dalam persidangan juga terungkap, surat keterangan ini digunakan oleh Budi sebagai dasar untuk mengajukan gugatan perdata terhadap ANTAM, dengan dalih kekurangan serah emas sebanyak 1.136 kg. 

Budi mengklaim telah melakukan pembayaran sebesar Rp3,59 triliun untuk pembelian emas seberat 7.071 kg, namun hanya menerima 5.935 kg. Padahal, berdasarkan faktur resmi yang diterbitkan ANTAM, tidak ada kekurangan serah emas seperti yang dituduhkan oleh Budi.

Hal itu diketahui Eksi dari penasihat hukumnya saat dia masih di dalam rumah tahanan atas perkara dugaan korupsinya di BELM Surabaya 01 ANTAM. 

“Tiba-tiba ada gugatan dari Pak Budi Said, tahun 2019 berlanjut sampai 2020. Saya dapat kabar dari PH (penasihat hukum) bahwa Pak Budi Said menuntut ANTAM 1.136 kg emas," ucapnya.

Adapun dalam perkara ini, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas ANTAM, dan tindak pidana pencucian uang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Tak Berubah, Bertahan di Level Rp2,6 Jutaan

57 tahun lalu

Harga Emas Antam Hari Ini, per Gram Dijual Berapa?

57 tahun lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Buyback Tembus Rp2,4 Juta per Gram

57 tahun lalu

Harga Emas Antam 19 Juni Anjlok Lagi! Termurah Dijual Segini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal