Saksi CMNP Lagi-Lagi Tak Penuhi Syarat, Hotman Semringah: Jelas Ini Menguntungkan MNC Asia Holding

iNews
Sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding dengan PT CMNP kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025). (Foto: IMG)

JAKARTA, iNews.id - Sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Dalam sidang kali ini, CMNP menghadirkan mantan Kepala Seksi Anggaran, Sulis. Sulis dalam keterangannya kembali menegaskan bahwa transaksi negotiable certificate of deposit (NCD) merupakan transaksi tukar menukar.

Namun, keterangan yang disampaikan Sulis dibantah mentah-mentah oleh Kuasa Hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea. Hotman menyebut Sulis tidak memenuhi syarat sebagai saksi sebab kesaksian tidak dilihat, dirasakan atau didengar langsung.

"Menurut hukum acara, seorang saksi hanya mendengar dari orang atas suatu peristiwa, tidak memenuhi syarat sebagai saksi," tegas Hotman saat dimintai keterangan, Rabu (29/10/2025).

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Gugatan CMNP terhadap MNC Salah Pihak!

Nasional
13 hari lalu

Soal Gugatan CMNP ke MNC, Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Absurd, Tak Jelas, Bertentangan dengan Fakta!

Nasional
20 hari lalu

Pembuat Draf Transaksi Jual Beli NCD CMNP Muncul di Sidang, Tegaskan MNC Asia Holding hanya Broker

Nasional
20 hari lalu

Terungkap! Mantan GM Sebut Direktur CMNP Beri Mandat ke Bhakti Investama untuk Jual Surat Obligasi dan MTN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal