Sakit Paru-Paru Stadium 2, Kivlan Zen Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto

Irfan Ma'ruf
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen saat ini dirawat intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat sejak Senin, 16 September 2019. (Foto: istimewa)

Sebelumnya, Kivlan mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk berobat ke RSPAD. Kivlan menyampaikan itu usai jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

"Kalau Yang Mulia memperkenankan, boleh kami dirujuk dulu untuk berobat," ujar Kivlan sambil beberapa kali batuk.

Kivlan juga mengajukan surat kepada majelis hakim yang berisi permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan selama pemeriksaan pengadilan. Saat ini, dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sebelumnya dia ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam. Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Kivlan Zen Terluka saat Rusuh Eksekusi Hotel Sultan, Ngaku Didorong dari Belakang

57 tahun lalu

Kivlan Zen Terluka saat Rusuh Eksekusi Hotel Sultan: Darah Saya untuk Perjuangan

57 tahun lalu

Ryamizard Ryacudu Wafat, Kemhan: Warisan Pengabdiannya Akan Terus Dikenang

57 tahun lalu

Jenazah Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Dibawa ke Rumah Duka, Peti Berbalut Bendera Merah Putih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal