Saka Tatal Yakin Menang 100 Persen di Sidang PK, Tak Bersalah dalam Kasus Vina

Nur Khabibi
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal (Foto: Official iNews/YouTube)

Dia menegaskan, saat kejadian tahun 2016 lalu dirinya berada di rumah kakaknya di Bogor. Keberadaan dirinya di Bogor banyak diketahui oleh orang-orang di sekitarnya. 

"Jadi Saka ini bahwasanya di waktu di tahun 2016 ini Saka itu ada di rumah Sadikun, sama kakak Saka, jadi ada saksi-saksi lain yang tahu bahwa Saka ini ada (di rumah Sadikun)," katanya.

Sebelumnya, Saka Tatal dinyatakan bebas murni dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Saka Tatal tidak lagi dikenakan wajib lapor. Dia sudah menjalani masa kurungan selama 3 tahun 8 bulan

"Sudah selesai semua per hari ini setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan," ujar kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, Selasa (23/7/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

5 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

10 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

24 hari lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal