Sah, Permohonan Naturalisasi Pesepak Bola Jordi Amat dan Sandy Walsh Disetujui DPR

Achmad Al Fiqri
Sidang Paripurna DPR, Selasa (20/9/2022) menyetujui permohonan naturalisasi dua pesepak bola Jordi Amat dan Sandy Walsh. (Foto: PSSI)

JAKARTA, iNews.id - DPR menyetujui permohonan pemberian kewarganegaraan kepada dua pesepak bola keturunan Indonesia yakni Jordi Amat dan Sandy Walsh. Keputusan itu diambil dalam pembicaraan tingkat II Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I tahun Sidang 2022-2023 hari ini, Selasa (20/9/2022).

Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus selaku pimpinan sidang, menjelaskan kepada para peserta rapat terkait adanya permohonan pemberian kewarganegaraan kepada dua pesepak bola itu. Dia juga menjelaskan perihal hasil pembahasan tingkat I permohonan itu di Komisi III dan Komisi X 

"Sesuai hasil pembahasan Komisi III dan Komisi X memutuskan menyetujui pemberian pertimbangan kewarganegaraan RI kepada Jordi Amat dan Sandy Walsh," kata Lodewijk dalam sidang paripurna, Selasa (20/9/2022).

Atas dasar itu, Lodewijk meminta persetujuan pada peserta rapat paripurna terkait permohonan naturalisasi tersebut. 

"Apakah permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan RI atas nama Jordi Amat dan Sandy Walsh dapat disetujui?" tanya Lodewijk.

"Setuju," seru peserta rapat.

Dengan demikian, Lodewijk mengatakan persetujuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sebagai informasi, Komisi X DPR telah menyetujui pemberian status kewarganegaraan dua pesepak bola keturunan Indonesia Jordi Amat dan Sandy Walsh. Keputusan diambil dalam rapat kerja (raker) Komisi X DPR bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali dan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, Kamis (1/9/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK: Angga Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli di DPR

57 tahun lalu

MUI Desak DPR-Pemerintah Buat Aturan Khusus LGBT, Minta Hukuman Lebih Berat dari Zina

57 tahun lalu

DPR Wanti-Wanti Risiko Kelangkaan Pertalite usai Harga Pertamax Naik

57 tahun lalu

Pemerintah-DPR Sepakati Usia Pensiun Polisi, Kapolri Bisa Sampai 61 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal