Sah, DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dan Penanggulangan Bencana

Kiswondari
Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/6/2021) memutuskan perpanjangan masa pembahasan RUU perlindungan data pribadi dan RUU penanggulangan bencana. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - DPR resmi memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana dan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/6/2021) siang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

Ketua DPR selaku pimpinan rapat paripurna, Puan Maharani menyampaikan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana diminta pimpinan Komisi VIII DPR. Kemudian perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi diminta pimpinan Komisi I DPR.

Sebelum dibawa ke Rapat Paripurna, perpanjangan pembahasan kedua RUU itu sudah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 17 Juni 2021.

“Maka dalam Rapat Paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan I. Apakah dapat disetujui?,” kata Puan kepada peserta Rapat Paripurna.

Kemudian anggota DPR yang hadir secara fisik virtual menyampaikan persetujuannya. 

“Setuju,” seru peserta rapat.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK: Angga Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli di DPR

57 tahun lalu

MUI Desak DPR-Pemerintah Buat Aturan Khusus LGBT, Minta Hukuman Lebih Berat dari Zina

57 tahun lalu

DPR Wanti-Wanti Risiko Kelangkaan Pertalite usai Harga Pertamax Naik

57 tahun lalu

Ketua Komisi III DPR Puji Jenderal Listyo Sigit: Salah Satu Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal