“Terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan berupaya menghambat penyelidikan,” katanya.
Majelis hakim memberikan waktu bagi terdakwa dan tim kuasa hukum untuk menyampaikan pleidoi pada sidang lanjutan, Selasa pekan depan.
Dalam dakwaan, jaksa memaparkan bahwa konflik rumah tangga sudah terjadi sejak lama. Korban disebut kerap mendapat perlakuan buruk, seperti diberi makanan basi.
Pada 17 Februari 2024, Tiromsi mendaftarkan suaminya ke PT Prudential Life Assurance sebagai tertanggung asuransi jiwa tanpa sepengetahuannya, dengan nilai manfaat Rp500 juta.
Bahkan, anak mereka, Angel Surya Nauli Sitanggang, dilibatkan untuk mengambil foto korban memegang KTP sebagai syarat administratif.