Sadikin Rusli Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo Diduga Terima Rp40 Miliar

Irfan Ma'ruf
Kejagung menduga Sadikin Rusli tersangka baru kasus dugaan korupsi BTS Kominfo menjadi perantara saweran senilai Rp40 miliar. (Foto: Istimewa)

Tersangka Sadikin kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober hingga 3 November 2023.

Sadikin disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mundur dari Pengacara, Elza Syarief Tuding Sony Sonjaya Tak Jujur soal Kasus MBG

57 tahun lalu

Elza Syarief Mundur dari Pengacara Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ada Apa?

57 tahun lalu

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 18 Juni, Digali soal 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG?

57 tahun lalu

Daftar Aset Eddy Tansil yang Diserahkan Kejagung ke Negara, Buronan Paling Misterius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal