RUU TNI Disahkan Jadi UU: Usia Pensiun Panglima 63 Tahun, Bisa Diperpanjang

Binti Mufarida
RUU TNI disahkan menjadi undang-undang. (Foto: Dok. Okezone)

JAKARTA, iNews.id - DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang, Kamis (20/3/2025). Pengesahan dilakukan pada rapat paripurna.

Revisi mengubah Pasal 53 yang mengatur usia pensiun prajurit TNI. Aturan usia pensiun dibagi dalam tiga klaster, yakni tamtama dan bintara, perwira menengah, serta perwira tinggi. 

Bagi bintara dan tamtama, usia pensiun yakni 55 tahun. Sementara perwira hingga pangkat kolonel 58 tahun.

RUU TNI Resmi jadi Undang-Undang

Kemudian perwira tinggi bintang 1 atau menjadi 60 tahun, dan perwira tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. 

Lalu, perwira tinggi bintang 3 jadi 62 tahun, dan perwira tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan dapat diperpanjang selama 2 tahun sesuai keputusan presiden.

Perwira tinggi bintang 4 merupakan pemimpin institusi TNI seperti Panglima hingga pucuk tertinggi ketiga matra yakni KSAD, KSAL dan KSAU.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
23 jam lalu

Panas! Amsal Sitepu Bongkar Dugaan Intimidasi Pakai Brownies, Begini Respons Jaksa

Buletin
23 jam lalu

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim terkait Penipuan PT DSI Rp2,4 Triliun

Buletin
1 hari lalu

Detik-Detik Gempa M7,6 Guncang Bitung, Warga Panik Berhamburan

Buletin
2 hari lalu

Rismon Sianipar Kantongi Restorative Justice, Resmi Tinggalkan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal