RUU Omnibus Law Cipta Kerja Masuk Tim Perumus dan Sinkronisasi

Kiswondari Pawiro
Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) memasuki babak baru. Daftar Inventarisasi masalah (DIM) sudah mencapai 6.652, terdiri dari 3.172 DIM tetap dan 3.480 DIM harus diubah.

Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi mengungkapkan, kini RUU Ciptaker masuk pembahasan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). Dari tim-tim tersebut, nantinya diambil keputusan tingkat pertama.

"Ya (masuk Timus). Tapi, Timus juga bagian dari DIM, konsepsi dasar kesepakatan politiknya sudah kita ambil. Nah, terus berkaitan dengan perumusan norma itu di Timus, norma pokoknya sudah kita ambil," katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (28/9/2020).

Pria yang akrab disapa Awiek ini memaparkan, dalam Timus juga masih terjadi kemungkinan perdebatan. Misalnya, untuk ketentuan pesangon dalam klaster ketenagakerjaan, kesepakatannya jumlah pesangon tetap 32 kali gaji, tetapi formulasinya diubah yakni 23 kali ditanggung pengusaha dan 9 kali ditanggung pemerintah melalui mekanisme jaminan kehilangan pekerjaan.

"Itu kan kesepakatan umum, syarat-syarat PHK mengacu Undang-Undang eksisting (UU Ketenagakerjaan 13/2003) dengan formulasi yang baru. Nah, formulasi, menormalkan kesepakatan yang tadi itu kan perlu disesuaikan dalam pasal-pasal di Timus," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Heboh Rating Game IGRS di Steam, Komisi I DPR Dukung Komdigi Investigasi

Nasional
1 hari lalu

4 Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Kerap Minta Uang ke Anggota DPR

Nasional
4 hari lalu

50.000 Buruh Demo di DPR saat May Day 2026, Ini 6 Tuntutannya

Buletin
5 hari lalu

Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal