RUU Minerba Disepakati Baleg, segera Disahkan di Paripurna DPR

Achmad Al Fiqri
Rapat Baleg DPR terkait RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Kesepakatan diambil dalam rapat pleno Baleg DPR yang dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan dari tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat memimpin rapat pleno.

"Setujuu," jawab para peserta rapat.

Dalam pengambilan keputusan itu, seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju atas RUU Minerba.

Panitia Kerja (Panja) sebelumnya memaparkan perubahan klausul di RUU Minerba. Sedianya, ada sembilan pasal perubahan yang diungkapkan Ketua Panja Revisi UU Minerba Martin Manurung.

Berikut sembilan pasal perubahan dalam RUU Minerba yang disepakati bersama: 

1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A dan Pasal 169A.

2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan;

3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batubara mengikuti mekanisme sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

DPRD Bentuk Pansus Angket Gubernur Kaltim, DPR Ingatkan Kepala Daerah Lebih Sensitif

Buletin
1 hari lalu

Longsor Tutup Tol Bocimi KM 72! Akses Sukabumi ke Jakarta Lumpuh, Arus Dialihkan

Buletin
1 hari lalu

Viral! 18 Siswi di Garut Nangis saat Rambut Dipotong Guru BK

Nasional
2 hari lalu

50 Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pati, DPR Minta Kemenag Tak Asal Beri Izin Ponpes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal