RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Dibawa ke Paripurna, Atur Cuti Suami Dampingi Istri Melahirkan

Felldy Aslya Utama
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dibawa ke paripurna (foto: MPI)

2. RUU ini mendefinisikan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, serta dipertajam definisinya dalam UU ini.

3. Rumusan poin cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

4. Rumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam melakukan persalinan adalah 2 hari di dalam naskah RUU ini, dan dapat diberikan 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan, bagi suami yang mendampingi istrinya yang mengalami keguguran, berhak mendapatkan cuti 2 hari.

Keseluruhan RUU terdiri atas 9 bab dan 46 pasal yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan dan partisipasi masyarakat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kabar Baik! Pramono bakal Tambah RPTRA agar Tempat Bermain Anak Makin Banyak

5 hari lalu

Anak Menolak Disuapi, Dokter Ungkap Kesalahpahaman Orang Tua saat MPASI

7 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Celine Evangelista Tidak Pamer Foto Suami Baru

11 hari lalu

Suami Baru Celine Evangelista Dibongkar Sahabat, Ini Orangnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal