RUU Kementerian Negara Ditargetkan Disahkan Periode Ini

Achmad Al Fiqri
Gedung DPR (foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah telah menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Ketua DPR Puan Maharani menargetkan RUU itu rampung pada periode DPR 2019-2024 ini.

"Ya kalau memang sudah selesai, kemudian semuanya sudah dibahas dengan cukup dan baik, ya insya Allah akan selesai pada masa periode sebelum periode yang akan datang," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

DPR pada hari ini menggelar rapat paripurna. Namun RUU Kementerian Negara belum dijadwalkan untuk disahkan.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyampaikan, jadwal paripurna hari ini sudah terlalu mepet sehingga RUU Kementerian Negara belum bisa dimasukkan ke agenda.

"Jadi UU Kementerian Negara itu baru disahkan tadi malam, sementara kita menjadwalkan menyusun jadwal paripurna itu kemarin siang. Sehingga tidak keburu waktunya. Maka dari itu, tidak diagendakan hari ini. Insya Allah pada paripurna yang akan datang," kata Baidowi di Selasa (10/9/2024).

Dalam RUU ini, Baleg dan pemerintah sepakat presiden bisa menambah jumlah kementerian sesuai kebutuhan. Dalam Pasal 15 UU yang belum direvisi, jumlah kementerian dibatasi sebanyak 34.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
5 jam lalu

Erin Wartia Minta DPR Periksa Psikologi Eks ART, Singgung Nama Rieke Diah Pitaloka

Nasional
1 hari lalu

Sidang Paripurna Sepakat Revisi UU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR

Buletin
1 hari lalu

Paparkan KEM-PPKF 2027, Presiden Prabowo Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,8% Hingga 6,5%

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Ungkap Alasan Pidato di DPR: Karena Kondisi yang Kita Hadapi, Saya Harus Hadir Langsung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal