RUU BUMN Atur Perubahan Nomenklatur Kementerian Jadi Badan, Tugas Terpisah dengan Danantara

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade. (Foto: Dok. iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi VI DPR RI mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) akan mengatur perubahan nomenklatur kementerian menjadi badan/lembaga. Nantinya, nomenklatur akan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Jelas tadi bahwa Kementerian BUMN di undang-undang ini sudah tidak ada lagi bahwa diganti oleh lembaga," ucap Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade dalam keterangannya dikutip, Jumat (26/9/2025).

Andre menambahkan nomenklatur badan/lembaga ditetapkan oleh presiden melalui peraturan presiden (Perpres) jika RUU BUMN ini telah resmi disahkan menjadi undang-undang. Dia mengaku tak mengetahui secara pasti nama badan tersebut.

"Mungkin kemungkinan kan seperti yang disampaikan Pak Dasco (Wakil Ketua DPR), namanya badan penyelenggaran BUMN, BP BUMN. Ya, lembaga yang setingkat menteri," tuturnya.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN ini mengungkapkan apa saja yang akan menjadi tugas dari BUMN pasca-perubahan nomenklatur dari kementerian menjadi badan/lembaga tersebut. Dia memastikan tugas-tugasnya badan/lembaga BUMN nantinya tetap terpisah dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komisi VI DPR: RUU BUMN Hapus Rangkap Jabatan Menteri-Wamen

57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

57 tahun lalu

Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Lebih Optimal, Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi

57 tahun lalu

Prabowo Panggil Rosan ke Kertanegara Malam-Malam, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal