RPA Perindo Kawal Pengambilan Hak SPG Korban Pemerkosaan dan Pencurian

Widya Michella Nur Syahid
Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Perindo, Amriadi Pasaribu (Foto: Ist)

"RPA Perindo terus mendampingi korban hingga selesai dilaksanakannya putusan tersebut dan semoga korban pulih kembali dari rasa trauma dan tetap melakukan terapi psikologis secara rutin," ucapnya.

Sebagai informasi, RPA Perindo telah mendampingi N (28) korban pencurian dengan kekerasan dan perkosaan yang merupakan SPG di kawasan Cibubur.

N mengalami tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan dan Pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku 3 (Tiga) orang tidak dikenal pada Sabtu, tanggal 11 Juni 2023, dan sekitar jam 21.00 WIB di TKP.

Korban diperkosa bergiliran oleh para pelaku lalu membuang korban di kebun di daerah Kemang Bogor, sedangkan barang-barang milik korban diambil oleh pelaku. Perkara ini sudah ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya Subdit Resmob dan berhasil menemukan dua pelaku yaitu bernama R dan J.

Adapun kedua pelaku diancam hukuman pencurian dengan kekerasan yaitu pasal 365 KUHP, pasal 285 dan UU TPKS dengan permohonan ganti kerugian yang berupa restitusi langsung kepada jaksa penuntut umum sebesar Rp74.410.000 tertanggal 25 November 2023.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Kemlu Pastikan Penabrak Bocah WNI hingga Tewas di Singapura Sudah Ditahan

Megapolitan
1 hari lalu

Cekcok Rebutan Lahan Parkir, Pria di Blok M Jaksel Ditusuk

Nasional
7 hari lalu

Korban Tewas Bencana Sumatra Bertambah, Total 1.204 Orang

Nasional
10 hari lalu

Kemlu Kembali Pulangkan 91 WNI Korban Online Scam dari Myanmar, Total 291 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal