RPA Partai Perindo Berharap Terdakwa Pencabulan 2 Bocah di Cilincing Dihukum Berat

Yohannes Tobing
DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mengawal sekaligus mendampingi korban pelecehan seksual dua bocah AY (4) dan NY (5) dengan terdakwa Dedimus Herewila (51) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Foto: Perindo)

Orang tua korban kemudian berupaya menanyakan hal ini kepada Opa pada Desember 2022. Yang bersangkutan mengakui tindakan bejatnya terhadap buah hatinya dan siap bertanggung jawab dengan perbuatannya. 

"Saat itu Opa mengakuinya. Dia mengatakan juga kalau memang mau, boleh bawa dia ke kantor polisi, jadi saya dan kakak serta adik ipar saya bawa Opa ke Polsek  Cilincing," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diskors hingga 3 Semester

57 tahun lalu

Mendikti Ungkap Perubahan Pola Kekerasan Seksual di Kampus, Apa Itu?

57 tahun lalu

Momen Salat Iduladha di Pantai Lagoon Ancol, Suasana Khusyuk di Tepi Laut

57 tahun lalu

Waspada! Banjir Rob Berpotensi Landa Pesisir Jakarta hingga 21 Mei 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal