Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejaksaan Besok

Putranegara Batubara
Dokter Tifa dan Roy Suryo akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Senin (22/6/2025). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, dijadwalkan menjalani pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto Roy Suryo dan Dokter Tifa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2026) malam.

"Update terakhir TSK Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ," kata Budi.

"Selanjutnya besok jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2. Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ," ungkapnya.

Di sisi lain, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan bakal menjamin hak dan kewajiban dari Roy Suryo dan Dokter Tifa. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Damai dengan Jokowi, Pilih Hadapi Sidang

57 tahun lalu

Detik-Detik Roy Suryo Tolak Rompi Tahanan, Sempat Adu Argumen dengan Polisi Saat Pelimpahan

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Roy Suryo–dr Tifa Sentil Jokowi, Nilai Penangkapan Kliennya Tak Sah

57 tahun lalu

Polda Metro: Proses Hukum Roy Suryo-Dokter Tifa Sesuai KUHAP, Bisa Dipertanggungjawabkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal