"Kecuali kata Komjen Pol Oegroseno mantan Wakapolri kalau pencabutan itu karena meninggal dunia. Dalam hal ini Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis tidak meninggal dunia sehingga ketika LP terhadap dia dicabut maka enam lainnya harusnya gugur juga. Nah ini yang kita katakan melanggar prosedur," imbuh Refly.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah penyidik menerbitkan SP3 melalui mekanisme restorative justice (RJ).