Roy Suryo Bawa Video Penangkapannya di Praperadilan, Buktikan Polisi Langgar Prosedur

Ari Sandita Murti
Kubu Roy Suryo membawa sejumlah bukti video terkait penangkapannya oleh Polda Metro Jaya, untuk diserahkan ke hakim praperadilan (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Kubu Roy Suryo membawa sejumlah bukti video terkait penangkapannya oleh Polda Metro Jaya, untuk diserahkan ke hakim praperadilan, Rabu (1/7/2026). Selain itu, ahli pidana dihadirkan untuk dimintai pendapatnya.

"Ada bukti video, ada bukti gambar nanti kita sajikan, video itu kan sekitar tiga atau empat, tapi itu kan rangkaian-rangkaian ya, potongan-potongan video, nanti kita bisa lihat," ujar pengacara Roy Suryo, Refly Harun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bukti video itu diharapkan dapat mendukung dalil-dalil praperadilan yang diajukan tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu ke pengadilan.

"Jadi terkait pastilah dengan tanggal 19 Juni ya di kediaman Mas Roy. Kita juga ada saksi tiga, yakni dua perempuan dan satu laki-laki. Mereka semua orang yang diketahui Mas Roy tentunya," katanya.

Selain tiga saksi yang akan dihadirkan, pihaknya menyiapkan satu ahli hukum pidana untuk dihadirkan di persidangan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PN Jaktim Bersiap jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, Antisipasi Pengunjung Membeludak

57 tahun lalu

Benda Diduga Mortir Ditemukan di Anjungan TMII, Gegana Turun Tangan

57 tahun lalu

PN Jaktim Izinkan Sidang Perdana Dokter Tifa Disiarkan Live

57 tahun lalu

Jumbo! Korban Kasus Penipuan Hanania Travel Tembus 1.430 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal