Diketahui, Prabowo dijadwalkan menyampaikan pidato resmi di hadapan DPR terkait penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027.
Berdasarkan draf informasi yang beredar di publik, pemerintah sedang mempertimbangkan secara serius pembentukan badan ekspor terpusat.
Lembaga ini diproyeksikan bakal berfungsi sebagai perantara (intermediary) khusus untuk mengelola pengiriman komoditas-komoditas strategis asal Indonesia ke pasar internasional.
Dalam skema operasionalnya, badan khusus ini akan bertindak sebagai pembeli tunggal domestik. Artinya, para eksportir lokal harus menjual produk atau komoditas mereka terlebih dahulu kepada badan tersebut, sebelum akhirnya lembaga terpusat ini yang menyalurkan dan menjualnya langsung kepada para pembeli global (global buyers).