Romy Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Riezky Maulana
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta memvonis mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy 2 tahun penjara, Senin (20/1/2020. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy 2 tahun penjara. Pria yang biasa disapa Romy itu juga didenda Rp100 juta serta subsider 3 bulan penjara.

Romy dinilai terbukti menerima suap Rp255 juta. Uang tersebut diterima secara bertahap dari mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, M Muafaq Wirahadi.

"Menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020).

BACA JUGA:

Romy Jalani Sidang Vonis, Pengacara Berharap Bebas

Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Tuntutan dibacakan, Senin (6/1/2020).

Uang yang diterima Romy diduga sebagai bentuk imbalan kepada Romy yang dinilai berhasil meloloskan keduanya menduduki jabatan. Padahal, keduanya tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Berharap Dituntut Ringan dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Buletin
9 hari lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Nasional
10 hari lalu

Nadiem Makarim Nangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laptop

Nasional
10 hari lalu

Sidang Nadiem Makarim Dimulai, Jaksa Bacakan Surat Tuntutan Setebal 1.597 Halaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal