JAKARTA, iNews.id - Pakar digital forensik Rismon Sianipar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan perbuatan curang terkait buku berjudul ‘Gibran End Game’. Laporan itu dibuat oleh mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya.
Merespons laporan tersebut, kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang mengaku belum mengetahui detail laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
“Saya Jahmada Girsang dan klienku Rismon menunggu tentang laporan itu, sebab kami tidak tahu pasal-pasal yang dilaporkan tentang peristiwa apa?" kata Jahmada saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/4/2026).
"Nanti pasti semua berjalan sesuai aturan hukum acara pidana yang baru,” tambahnya.
Adapun laporan yang dilayangkan Irwan Arya terhadap Rismon itu teregister dengan Nomor: LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 24 April 2026.