Ridwan Mansyur Jadi Hakim MK, Pernah Adili Kasus Pembunuhan Munir hingga Lia Eden

irfan Maulana
Presiden Jokowi melantik Ridwan Mansyur jadi Hakim MK (foto: Sekretariat Presiden)

Ridwan juga pernah mengadili kasus pencemaran agama yang dilakukan Lia Eden yang mengaku sebagai nabi. Lia Eden divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti bersalah.

Ridwan resmi menjadi hakim konstitusi setelah dinyatakan lulus penulisan makalah dan uji kelayakan atau wawancara. Ridwan mengalahkan empat kandidat lain.

Empat kandidat lain itu adalah Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat/NTB Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Binsar Gultom, Wakil Ketua PT TUN Surabaya Disiplin F Manao dan Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Eddy Parulian Siregar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

Hakim Praperadilan Singgung Miskomunikasi Pejabat Polda Metro terkait Kasus Andrie Yunus

57 tahun lalu

Ini Alasan Hakim Perintahkan Polda Metro Lanjutkan Usut Kasus Andrie Yunus

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

57 tahun lalu

AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal