Ridwan Kamil Kembali Absen Sidang, Hakim Sarankan Mediasi dengan Lisa Mariana

Agus Warsudi
Lisa Mariana besama kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (28/5/2025). (Foto: Agus Warsudi).

Markus Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana mengatakan, sesuai aturan, seharusnya Ridwan Kamil hadir memenuhi panggilan PN Bandung.

"Ingat Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 tahun 2016 prinsipal atau para pihak wajib hadir di setiap proses hukum persidangan ini. Dalam artian memiliki itikad baik. Kalau kuasa hukum hadir pasti agenda selanjutnya adalah mediasi. Mediator itu setelah sidang," kata Markus Nababan.

Sementara itu, Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan, dalam hukum acara perdata, tidak ada kewajiban dari prinsipal penggugat atau tergugat hadir dalam sidang perdana.

"Itu perlu diketahui. Jadi kenapa tidak hadir karena tidak ada kewajiban untuk hadir kecuali dalam hukum acara perdata disebut harus hadir. Nanti di dalam mediasi ada kewajiban hadir, itu bagian mediator yang akan menentukan dalam persidangan ini," kata Muslim.

Muslim menyampaikan, Ridwan Kamil menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kuasa hukum mewakili untuk mengikuti seluruh proses persidangan yang ada di dalam persidangan ini.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ridwan Kamil Mangkir dari Persidangan, Begini Ekspresi Kekecewaan Lisa Mariana

57 tahun lalu

Lisa Mariana Kecewa karena Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Perdana di PN Bandung

57 tahun lalu

Kasus Penganiayaan Pacar di Bandung Viral, Psikolog Ungkap Faktor Korban Bertahan 3 Tahun

57 tahun lalu

Menkes Jamin Perempuan Korban Penganiayaan di Bandung Akan Jalani Rekonstruksi Wajah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal