RI Kutuk Keras Israel Legalkan 5 Pos Pemukiman Yahudi di Tepi Barat Palestina

Widya Michella
Pasukan Israel berjaga di dekat pemukiman Yahudi di Tepi Barat. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia mengutuk keras Israel yang melegalkan lima pos pemukiman yahudi di Tepi Barat. Tanah tersebut merupakan milik Palestina.

"Indonesia mengutuk keras keputusan Israel yang mengesahkan 5 pos pemukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina," tulis Kementerian Luar Negeri RI dalam akun media sosial X @Kemlu_RI, Senin (1/6/2024).

Menurut Kemlu RI, pemukiman dan pendudukan Israel di tanah Palestina secara terus menerus merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi PBB terkait.

Oleh karena itu, Indonesia bersama komunitas internasional akan terus mendesak Israel untuk mengimplementasikan two state solution.

"Bersama komunitas internasional, Indonesia akan terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi solusi dua negara," tuturnya.

Sebelumnya, Kabinet Israel sepakat melegalkan lima pos permukiman di Tepi Barat Palestina pada Kamis (27/6). Nantinya di bawah kontrol sipil Palestina dan kendali keamanan Israel.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
13 jam lalu

Prajurit TNI 3 Kali Diserang di Lebanon, Kemlu RI: Tak Bisa Diterima!

Internasional
15 jam lalu

Iran Desak Negara-Negara Arab Usir Pasukan AS dari Pangkalan Timur Tengah

Internasional
17 jam lalu

Iran Gempur Israel Habis-habisan, Pabrik hingga Apartemen di Beberapa Kota Terbakar

Nasional
21 jam lalu

MPR Kecam Kebijakan Hukuman Mati Israel Terhadap Tahanan Palestina: Pelanggaran HAM!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal