RI Borong Migas dari AS Rp253 Triliun Setiap Tahun, Bagaimana Rencana Setop Impor Solar?

Rohman Wibowo
Kesepakatan dagang terkait tarif resiprokal Indonesia dan AS salah satunya menyetujui impor migas senilai Rp253 trilun setiap tahun. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Kesepakatan dagang terkait tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Tariff/RAT) Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) salah satunya menyetujui impor minyak mentah dan gas (migas). Nilai impor RI mencapai 15 miliar dolar AS atau setara Rp253,32 triliun.

"Ada kesempatan untuk melakukan impor gas dan crude oil nilainya 15 miliar dolar per tahunnya," ucap Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani dalam konferensi pers Perjanjian Perdagangan Indonesia-AS secara daring, Jumat (20/2/2026).

Perlu diketahui, kesepakatan dagang meliputi pembelian liquefied petroleum gas (LPG) senilai 3,5 miliar dolar AS. Tak hanya itu, ada fasilitas pembelian bensin olahan senilai 7 miliar dolar AS dan pembelian minyak mentah senilai 4,5 miliar dolar AS.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia memastikan, pembelian gas dan minyak mentah dari AS hasil kesepatakan teranyar, merupakan hal berbeda dari semangat kemandirian energi yang digemborkan pemerintahan Prabowo Subianto.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Makro
10 jam lalu

1.819 Produk Indonesia Bebas Tarif Masuk AS, dari Sawit hingga Komponen Elektronik

Nasional
15 jam lalu

Tarif Resiprokal RI-AS 19 Persen Berlaku dalam 90 Hari, Ribuan Produk Jadi 0 Persen

Internasional
23 jam lalu

AS Siapkan Kapal Induk USS Gerald Ford Lindungi Israel dari Serangan Iran

Internasional
1 hari lalu

Panas! Militer AS Dilaporkan Siap Serang Iran Akhir Pekan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal