Revisi UU Narkotika Dilanjutkan Agustus 2022, DPR Pastikan Tak Ada Pembahasan Legalisasi Ganja

Kiswondari
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menegaskan tak ada rencana membahas legalisasi ganja pada revisi UU Narkotika. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait legalisasi ganja untuk medis, Arsul berjanji DPR masih tetap bisa mengupayakan relaksasi penggunaan ganja untuk medis melalui revisi UU Narkotika.

“Harapan itu selalu ada. Jangan kecewa karena ada jalan lain menuju Roma. Jalan lainnya itu ada legislatif review, yang ditolak  itu kan judisial review,” ujarny.

Menurut Arsul, MK tidak memutuskan Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika tidak bisa diubah, melainkan dikembalikan kepada pembuat UU yakni DPR dan pemerintah. Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

“Tidak berarti Pasal 8 ayat 1 enggak bisa diubah, karena MK berpendapat itu kebijakan hukum yang terbuka artinya dikembalikan ke pembuat UU dalam hal ini DPR,” tutur Arsul.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
18 jam lalu

Anggota DPR Minta Sekolah Rakyat Dipasangi CCTV, Cegah Pergaulan Bebas Para Siswa

1 hari lalu

Wacana Anak Orang Kaya Tak Dapat MBG, Anggota DPR: Sulit Diterapkan di Sekolah Negeri

2 hari lalu

Kepala BGN Nanik S Deyang Absen di Rapat DPR, Digantikan Wakilnya

2 hari lalu

DPR Buka Suara soal Heboh Isu Gaji PNS Dipotong untuk Bayar PPPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal