Revisi UU Narkotika Dilanjutkan Agustus 2022, DPR Pastikan Tak Ada Pembahasan Legalisasi Ganja

Kiswondari
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menegaskan tak ada rencana membahas legalisasi ganja pada revisi UU Narkotika. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait legalisasi ganja untuk medis, Arsul berjanji DPR masih tetap bisa mengupayakan relaksasi penggunaan ganja untuk medis melalui revisi UU Narkotika.

“Harapan itu selalu ada. Jangan kecewa karena ada jalan lain menuju Roma. Jalan lainnya itu ada legislatif review, yang ditolak  itu kan judisial review,” ujarny.

Menurut Arsul, MK tidak memutuskan Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika tidak bisa diubah, melainkan dikembalikan kepada pembuat UU yakni DPR dan pemerintah. Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

“Tidak berarti Pasal 8 ayat 1 enggak bisa diubah, karena MK berpendapat itu kebijakan hukum yang terbuka artinya dikembalikan ke pembuat UU dalam hal ini DPR,” tutur Arsul.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Guru Madrasah Mengadu ke DPR: Mengabdi 25 Tahun, Gaji Masih Rp300.000

Nasional
1 hari lalu

Ratusan Guru Madrasah Demo di Depan Gedung DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Diangkat Jadi PPPK

Nasional
2 hari lalu

Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar

Nasional
2 hari lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal