Revisi KUHAP Disahkan di Paripurna Pekan Depan, DPR Klaim Tampung Aspirasi Masyarakat

Achmad Al Fiqri
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - DPR akan mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna yang digelar pekan depan. Hal ini dilakukan setelah RKUHAP disepakati di tingkat Komisi III DPR.

"Ya minggu depan, kita (sahkan RKUHAP jadi UU di paripurna) yang terdekat ya," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usai raker bersama pemerintah, Kamis (13/11/2025).

Lebih lanjut, Habiburokhman menyampaikan, pihaknya telah mengakomodasi aspirasi dari koalisi masyarakat sipil ke dalam RKUHAP. Namun, aspirasi itu tak semuanya bisa diakomodasi.

"Kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodir di sini, karena memang DPR memiliki keterbatasan, bahkan tidak semua keinginan kami masing-masing bisa diakomodir di sini," ujar Habiburokhman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, DPR Bentuk Tim Pengawas

57 tahun lalu

Dede Yusuf Tak Setuju Nama Jabar Diganti Tatar Sunda: Belum Perlu

57 tahun lalu

DPR Sebut Belum Terima Usulan Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda

57 tahun lalu

PM India Narendra Modi Sambangi DPR, Disambut Prabowo hingga Puan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal