Revisi KUHAP Atur Negara Tanggung Ganti Rugi ke Korban jika Pelaku Tak Mampu Bayar

Felldy Aslya Utama
Komisi III DPR dan pemerintah sepakat menambahkan aturan mengenai kompensasi atau ganti rugi yang dapat ditanggung oleh negara dalam Revisi KUHAP. (Foto: Felldy Utama)

Pemerintah kemudian menambah Pasal 36A dengan bunyi: “Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya”.

Eddy menambahkan, usulan ketentuan ini selaras dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang juga memuat tanggung jawab negara dalam pemulihan korban.

Dia juga menegaskan pengaturan ini penting sebagai bentuk keberpihakan pada korban, sekaligus memastikan kehadiran negara dalam penegakan hukum berkeadilan.

Sebab, negara memiliki tanggung jawab kepada korban, ketika pelaku tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk memberikan restitusi.

“Jadi ketika korban itu memang, mohon maaf, pelakunya kemudian mungkin orang yang tidak mampu, tidak ada harta yang bisa disita, padahal korban ini harus direhabilitasi, siapa yang melakukan itu? Mau tidak mau adalah negara,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Komisi III DPR-Pemerintah Rampungkan Pembahasan DIM Revisi KUHAP, Hanya 2 Hari

12 bulan lalu

DPR-Pemerintah Hapus Larangan Siaran Langsung Sidang dari Draf Revisi KUHAP

1 tahun lalu

Revisi KUHAP Perluas Peran Advokat, Bisa Dampingi Saksi dan Korban hingga Sampaikan Keberatan

3 hari lalu

Update Korban Ledakan Gudang Amunisi TNI di Madiun: 1 Meninggal, 6 Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal