Respons Polri soal Kementerian HAM Usul SKCK Dihapus

riana rizkia
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Polri buka suara terkait usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghapuskan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Usulan tersebut dijadikan masukan bagi institusi kepolisian.

"Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

Dia menuturkan, penerbitan SKCK telah sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Menurut dia, penerbitan SKCK merupakan salah satu fungsi Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasanya semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani, dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja," ujar Trunoyudo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UU Polri Disahkan Prabowo, Atur Usia Pensiun Kapolri hingga Penempatan di Luar Institusi

57 tahun lalu

Kapolri Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Soeharto Jelang Hari Bhayangkara

57 tahun lalu

Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur di Jombang Jelang Hari Bhayangkara ke-80

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal