Respons PDIP soal KPU Akomodasi Putusan MA terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

Achmad Al Fiqri
KPU mengakomodasi putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah 30 tahun per 1 Januari 2025. Bagaimana respons PDIP? (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah 30 tahun per 1 Januari 2025. Bagaimana respons PDIP?

Ketua PDIP Said Abdullah tidak mempersoalkan keputusan KPU tersebut. Menurutnya, KPU memiliki dasar hukum karena jika tidak, bisa menimbulkan masalah baru.

"Yang terpenting keputusan KPU ada dasar hukumnya, kalau tidak ada dasar hukumnya itu yang menimbulkan masalah baru. Kalau itu dasar hukumnya dari MA monggo saja," kata Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).

Dia mengatakan warga negara harus menaati keputusan meskipun berbentuk hukum positif. "Walaupun sejatinya ya tafsirnya jangan sampai ada istilah qaul qodim dan qaul jadid, artinya apa? Ada kemudian perkataan lama dan perkataan baru. Kalau itu terus menerus maka kepastian kita hukum kita akan terganggu," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan syarat menjadi calon gubernur atau wakil gubernur pilkada 2024 harus berusia 30 tahun per 1 Januari 2025. Ada sejumlah kerangka hukum yang mendasari aturan tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Hasto PDIP Singgung Kisah Pilu Siswa SD di NTT: Menggugah Kemanusiaan

Nasional
21 jam lalu

PDIP Luncurkan Fatmawati Trophy, Dorong Perempuan Jadi Pelopor Budaya

Nasional
1 hari lalu

Dasco Ungkap Elite PDIP Ucapkan Selamat HUT ke-18 Gerindra dan Kirim Karangan Bunga

Nasional
2 hari lalu

Megawati Kirim Bunga ke Gerindra yang Ultah ke-18, PDIP: Bentuk Persahabatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal