Respons Menhut usai Laporan Gratifikasi soal Amplop Bupati Kuansing Ditolak KPK

Binti Mufarida
Menhut Raja Juli Antoni enggan merespons terkait keputusan KPK yang menolak laporan penerimaan gratifikasi yang diduga diberikan oleh Bupati Nonaktif Kuansing. (Foto: Binti Mufarida)

"KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin kepada awak media, Jumat (17/7/2026).

Dia menjelaskan, bahwa dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi, KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang disampaikan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum (APH).

Penolakan terhadap laporan Raja Juli didasari oleh Pasal 14 Perkom 1/2026 yang mengatur kondisi tertentu ketika laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti. Adapun Pasal 14 tersebut berbunyi:

Laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dalam hal:

a. objek Gratifikasi berupa barang yang mudah rusak, tidak dapat dijual, dan/atau tidak dapat digunakan;

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 hari lalu

KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

5 hari lalu

Bupati Kuansing Bantah Beri Amplop ke Raja Juli Antoni: Saya Nggak Tahu Isinya Apa

6 hari lalu

KPK Rampung Proses Laporan Raja Juli soal Amplop Bupati Kuansing, Motif Didalami

13 hari lalu

KPK Sita Dolar Singapura Diduga Bagian Amplop yang Dikembalikan Raja Juli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal