Respons Komisi II DPR soal Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas

Achmad Al Fiqri
Gedung DPR (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Wacana revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dilontarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menyatakan, pihaknya terbuka dengan opsi tersebut.

Menurut dia, Komisi II DPR bisa membahas usulan revisi UU Ormas bila perubahan regulasi itu genting dan untuk menguatkan hukum di Tanah Air.

"Kita terbuka untuk membahasnya. Kalau pemerintah menilai hal tersebut urgent dan merupakan sebuah kebutuhan hukum," kata Irawan saat dihubungi, Minggu (27/4/2025).

Kendati demikian, Komisi II DPR bakal mengkaji substansi perubahannya bila pemerintah sudah mengajukan revisi itu secara resmi.

"Substansi usulannya akan kita pelajari," ujar Irawan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari Pendapatan Daerah

57 tahun lalu

Pemerintah Diusulkan Ambil Alih Inisiatif RUU Pemilu, Mendagri: Kami Harus Siap

57 tahun lalu

Mendagri Pantau Dampak Kenaikan Harga Pertamax terhadap Inflasi

57 tahun lalu

Mendagri Sentil Honorer Titipan Timses, Datang Jam 8 Pulang Jam 10

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal