"Gue begini karena sadar diri bukan sirkelnya Reza Arap. Jadi ya nyari duit untuk keluarga seperti ini," tutur Satria.
"Aneh emang. Bang**t-bang**t yang maling duit rakyat pada aman-aman aja di dalam negeri," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan keputusan Satria bergabung tentara Rusia telah memenuhi unsur kehilangan status kewarganegaraan RI. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Terkait dengan status kewarganegaraan Saudara Satria Arta Kumbara yang menurut informasi telah bergabung dengan kedinasan tentara Rusia tanpa izin dari presiden, dengan demikian saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI," kata Supratman kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).
Dia mengatakan Kementerian Hukum bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) segera menyampaikan status kewarganegaraan dari Satria.