Respons BP Tapera soal Putusan MK Tak Wajibkan Pekerja Swasta Jadi Peserta 

Iqbal Dwi Purnama
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewajiban pegawai swasta menjadi peserta Tapera.

Dia menegaskan, BP Tapera akan mengikuti hasil putusan MK yang menetapkan uji materi 134/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).

"Kita menghormati putusan MK, ya nanti kita lakukan kajian lah pasti. Bagaimana Tapera bisa berjalan lalu tidak menjadi beban bagi masyarakat," ucap Heru saat ditemui usai acara Akad Massal KPR FLPP di Cileungsi, Bogor, dikutip, Selasa (30/9/2025).

Heru menerangkan, pihaknya akan mencari pembiayaan kreatif lain untuk mengakomodasi kebutuhan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat. Pasalnya, saat ini angka backlog perumahan di Indonesia masih berada di kisaran 9,9 juta unit.

"Bisa jadi perluasan skema FLPP yang saat ini kita kelola, ataupun skema berbasis investasi. Tapi tentu aturannya akan kita sesuaikan dulu, itu yang kita upayakan," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Kabulkan Gugatan UU Tapera, Perintahkan Aturan Ditata Ulang

57 tahun lalu

Pembelian Rusun Subsidi Tipe 45 Diusulkan Bebas PPN, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Gugatan UU Kesehatan, Ada Penyempurnaan

57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal