Resmi Dideklarasikan, Ini Logo Front Persaudaraan Islam

Harits Tryan Akhmad
Front Persaudaraan Islam (FPI). (Foto: Harits/ Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Front Persaudaraan Islam (FPI) dideklarasikan Jumat (8/1/2021). Deklarasi tersebut menyusul pengumuman pemerintah tentang larangan terhadap semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Dalam dokumen deklarasi itu ditandatangani oleh sejumlah tokoh, yaitu Ahmad Shabri Lubis, Awit Mashuri, Abdurrahman Anwar, Qurtubi Jaelani, Maksum Hassan, Muchsin Alatas dan Teungku Muslim Attahiri.

Kemudian Umar Abdul Aziz Assegaf, Umar Assegaf, Bagir bin Syech Abubakar, Hasan Assegaf, Faisa Alhabsy, Muhammad Arif Nur, Alwi Baraqbab dan Munarman.

“Iya benar sudah deklarasi,” ujar tim hukum FPI Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (9/1/2021).

Selain deklarasi juga diluncurkan logo ormas tersebut dengan bentuk lingkaran seperti tali tambang dan bertuliskan FPI di tengah. Logo tersebut terdiri dari beberapa warna, yaitu hijauh, kuning, biru dan putih.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan, organisasi FPI telah bubar sejak 21 Juni 2019. Pengumuman itu disampaikan di Kemenko Polhukam dan dihadiri Panglima TNI, Kapolri, Kepala BNPT, Menkumham dan Kepala BIN, Rabu (30/12/2021).

“Bahwa FPI sejak Tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” ucap Mahmud MD

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

57 tahun lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

57 tahun lalu

Komisi Reformasi Ingin Ciptakan Polisi Sipil, Mahfud: Tak Militeristik, Disenangi Orang

57 tahun lalu

Komisi Reformasi Polri Serahkan 10 Buku Hasil Kerja ke Prabowo, Ada yang 3.000 Halaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal