Resmi! Biaya Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara, Ini Bunyi Aturannya

Carlos Roy Fajarta
ilustrasi persalinan. (Foto: ilustrasi)

Di dalam Inpres juga dituangkan mengenai ketentuan pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal. Pendanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres tersebut.

Sementara itu, Inpres Nomor 5  Tahun 2022 tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2022.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selamat! Hanggini Umumkan Kelahiran Anak Pertama, Namanya Kian Badani Haneldra

57 tahun lalu

Lindi Fitriyana Melahirkan usai 3 Bulan Menikah dengan Virgoun, Eva Manurung Angkat Bicara!

57 tahun lalu

Menikah 26 Februari 2026, Virgoun dan Lindi Fitriyana Dikaruniai Anak Laki-Laki

57 tahun lalu

Mengharukan, Alyssa Daguise Ungkap Perjuangan Lahirkan Anak Pertama yang Ubah Hidupnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal