Rekening Pihak yang Terlibat Kasus BTS Kominfo Dibekukan, Salah Satunya Milik Johnny G Plate

Ariedwi Satrio
PPATK membekukan rekening pihak-pihak yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan towes BTS BAKTI Kominfo, salah satunya milik mantan Menkominfo, Johnny G Plate. (Foto: MPI)

Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp8,3 triliun. Dugaan kerugian keuangan negara itu melonjak dari penyidikan awal yang hanya Rp1 triliun. Kerugian keuangan negara Rp8,3 triliun itu berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Johnny G Plate merupakan tersangka keenam dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan lima tersangka lainnya yakni Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suyanto; Account Director of Integrated PT Huawei Investment, Mukti Ali; serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Kejagung membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Metro Kembangkan Kasus Hanania Travel ke TPPU, Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana

57 tahun lalu

PPATK Minta Anggaran 2027 Ditambah Rp516,4 Miliar, Ini Tujuannya

57 tahun lalu

15 Juta Warga Usia Produktif Tak Punya Rekening Bank, Ada Apa?

57 tahun lalu

OJK Ungkap 33.252 Rekening Terindikasi Judol telah Diblokir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal