JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mendalami praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan narkoba Andre Fernando alias 'The Doctor' dan Hendra Lukmanul Hakim alias 'Pakcik'. Bareskrim menemukan perputaran dana secara masif di sejumlah rekening proxy atau rekening pihak ketiga yang mencapai Rp124 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebutkan, ditemukan 4 rekening proxy yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan dengan total 2.134 transaksi.
“Total keseluruhan arus masuk (kredit) pada empat rekening penampung utama yang ditelusuri Bareskrim tercatat menyentuh angka Rp124.052.487.704,97 dari total 2.134 transaksi,” kata Eko Hadi dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Dalam perkara ini, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah mengamankan empat orang tersangka yakni DEH asal Tasikmalaya, dan L asal Bekasi, serta dua pria inisial TZR dan MR.
Eko Hadi menjelaskan, dari total Rp124 miliar tersebut, Rp81,9 miliar di antaranya ada di rekening milik tersangka L. Eko mengungkap sepanjang periode pengamatan 1 Agustus 2024 hingga 31 Maret 2026, rekening tersebut mencatat arus masuk (kredit) tertinggi senilai Rp81.902.383.662 melalui 946 kali transaksi.