Rekening Ilham Bintang Dibobol, Polisi Ungkap Peran Delapan Tersangka

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Setelah berhasil menduplikat kartu SIM korban, tersangka D mulai membobol email korban serta mengganti paswordnya termasuk kode mobile banking milik korban. Tersangka D yang berlokasi di Palembang langsung beraksi menguras uang tersangka.

"Setelah email terbuka keluarlah data Bank BNI dan Commonwealth yang dilaporkan Ilham Bintang kalau dua rekening beliau habis terkuras. Kerugian total dari Commonwealth Rp200 juta lebih, BNI Rp83 juta. Dari BNI sudah mengembalikan sebanyak Rp83 juta ke korban, yang dari Commonwealth kami belum dengar kabar sampai saat ini," tutur Yusri.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 30 junto Pasal 46 ayat 1 UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 3 dan 4 junto Pasal 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro, Ini Alasannya

Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo Jalani Wajib Lapor, Pengacara: Kami Kembali Direpotkan gegara Jokowi

Nasional
2 hari lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

Megapolitan
2 hari lalu

Kasus 2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos di Jakpus, Majikan-Perekrut Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal